PT INDOSAT
TBK
Indosat (lengkapnya PT
Indosat Tbk.) adalah nama dari salah satu perusahaan penyedia jasa
telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini
menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan
prabayar maupun pascabayar dengan merek jual seperti Matrix, Mentari dan IM3. Jasa lainnya yang disediakan
adalah saluran komunikasi via suara untuk telepon tetap (fixed) termasuk
sambungan langsung internasional IDD (International Direct Dialing),
serta jasa nirkabel dengan merk dagang StarOnePerusahaan
ini juga menyediakan layanan multimedia, internet, dan komunikasi data
(MIDI= Multimedia, Internet & Data Communication Services)
1. Contoh
dokumen legal aspek pendirian perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries,
SPT pajak. Dll ) dan berikan penjelasan dari tiap contoh dokumen.
· NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun fungsi
NPWP adalah :
A. Sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan
B. Sebagai
tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan
C. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
D. Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan
· SIUP
Surat ijin
usaha perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan untuk
menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan.
SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan
yang bersangkutan, yaitu:
A. SIUP
besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta
pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
B. SIUP
sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10
Milyard).
C. SIUP
kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah
- Rp. 500jt).
Syarat
SIUP :
Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir
Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
Copy KTP Dirut
Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku
Copy Npwp Perusahaan
Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna
Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir
Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
Copy KTP Dirut
Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku
Copy Npwp Perusahaan
Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna
· AKTE NOTARIS
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal
pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh
Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan
lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur
dll.
D. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai
200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih
dari 500jt)
E. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan,
jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai
dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar
akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita
menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp
1.000.000.
· SPT PAJAK
Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas
kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal :
SPT Masa PPh
Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang
terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat
Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain:
A.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
B. SPT Masa PPh
Pasal 22.
C. SPT Masa PPh
Pasal 23 dan atau Pasal 26.
D. SPT Masa PPh
Pasal 25 Badan.
E. SPT Masa PPh
Pasal 25 Orang Pribadi.
F.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
G. SPT Masa PPh
Pasal 15.
H. SPT Masa PPN
1111.
I.SPT Masa PPN
1111DM.
J.SPT Masa PPN
1107 Put.
SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa, untuk
mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima
pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
· TDP
TDP (Tanda
Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan
wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA),
PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan
oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
A.
Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
B.
Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT
Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman &
HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
C.
Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau
perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
D.
Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani
permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili
perusahaan.
E.
Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan
memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka
sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP :
A.
ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan
perubahan Akta.
B.
Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
C.
Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal,
Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
D.
Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk
PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
E.
Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli
diperlihatkan)
F.
Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya
(asli diperlihatkan)
G.
Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau
Pasport jika Pengurus adalah WNA
H.
Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau
NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
I.
Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga
Negara Asing
J.
Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
2. Bagaimana
mekanisme mendapatkan proyek TI melalui Tender, Menjadi Konsultan pengembang
system suatu instansi dan jasa.
Secara umum
konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek),
antara lain :
A. Berdasarkan
Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam
hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak
lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima
Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk
pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat
usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana ini
meliputi :
a. Konsep
perencanaan.
b. Design
awal (denah, tampak).
c. Usulan
penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini
konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila
belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana
yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas
memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
B. Berdasarkan
Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik
itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
C. Berdasarkan
Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
SUMBER
:
0 komentar:
Posting Komentar